Undang-Undang IKN Akan Ditinjau Ulang Jika Anies Jadi Presiden

Politik | Rabu, 29 November 2023 - 18:48 WIB

Undang-Undang IKN Akan Ditinjau Ulang Jika Anies Jadi Presiden
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mendengarkan keluhan para petani di Warnasari, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). (TAZKIA ROYYAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan meninjau ulang Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022. Hal itu sehubungan dengan kritiknya terhadap IKN yang disebut tak efektif untuk menyelesaikan ketimpangan daerah di Indonesia.

"Kalau kata undang-undang, hari ini ibu kotanya masih Jakarta, dan menurut undang-undang, nantinya akan pindah ke Nusantara. Betul? Nanti saya lihat, kalau saya terpilih, kita akan kaji ulang itu semua," ujar Anies dalam acara Desak Anies di 150 Cafe, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).


Ia mengakui bahwa saat ini memang pemindahan ibu kota sudah seharusnya dilakukan dari Jakarta ke Kalimantan karena sudah menjadi undang-undang. Namun begitu, Anies memandang bahwa pelaksanaan undang-undang itu terlalu menghabiskan anggaran besar jika hanya untuk pembangunan di satu tempat.

"Anggarannya yang dibutuhkan untuk membangun tempat itu, Rp 460 sekian triliun itu kalau dipake untuk mengangkat guru P3K maka jutaan orang bisa," jelasnya. "Kalau itu dipake untuk membangun puskesmas, maka kelurahan-kelurahan se-Indonesia belum ada, bisa dibangun puskesmas. Kalau itu dipakai untuk memperbaiki kesejahteraan, polisi, tentara, serdadu yg mereka kurang, mereka akan mendapat manfaat jauh lebih besar," pungkas Anies.

Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan PKS sejak awal menolak Pemindahan Ibu Kota Negara. Sikap penolakan tersebut, ujar Syaikhu dilandasi dengan mendengar aspirasi akademisi dan mayoritas suara publik.

"Salah satu rekam jejak PKS di Parlemen yang paling krusial bagi masa depan bangsa, dan akan menjadi salah satu gagasan utama yang akan diperjuangkan PKS pada Pemilu tahun 2024 adalah tentang isu Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pemerintah mengajukan RUU IKN, memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, " ucap Syaikhu.  "Bagaimana sikap PKS? Setelah mendengarkan aspirasi dari para tokoh masyarakat, para pakar, akademisi, aktivis lingkungan hidup, dan mayoritas suara publik, maka PKS mengambil sikap untuk menolak disahkannya RUU IKN. PKS memandang bahwa Jakarta Tetap Layak Sebagai Ibu Kota Negara," sambungnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook