HUT KE-72 DPR

Banyak Anggota DPR Bolos saat Sidang Dipimpin Setya Novanto

Politik | Selasa, 29 Agustus 2017 - 15:42 WIB

Banyak Anggota DPR Bolos saat Sidang Dipimpin Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyampaian laporan kinerja tahun sidang 2016-2017 dan peringatan HUT ke-72 DPR dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Setnov, sapaannya, memang muncul kembali. Dia akan berpidato dalam sidang paripurna.

Akan tetapi, saat dia berpidato pada pukul 10.20, kursi anggota DPR banyak yang kosong. Dari pantauan JawaPos.com, anggota yang menandatangani absensi hanya 88 orang. Novanto sendiri dalam pidatonya menyinggung soal penguatan kelembagaan.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terus berusaha mewujudkan integritas dan akuntabilitas anggota DPR melalui penegakan kode etik DPR.

"Hal tersebut dilakukan guna menjaga dan meningkatkan kehormatan anggota DPR," katanya.

Ditambahkannya, upaya serius DPR untuk menjadi lembaga yang mudah diakses oleh publik telah membuahkan hasil. Itu terbukti dengan adanya penilaian objektif dari sebuah lembaga penyedia jasa pengembangan teknologi di Jerman (GIZ) untuk AIPA.

"Bahwa DPR menempati urutan pertama kategori parlemen paling transparan di antara parlemen se-Asia Tenggara," sebutnya.

Sebelumnya diketahui, Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia disebut-sebut memiliki peran penting guna memuluskan proyek yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MKD tidak bisa memproses Novanto atau menonaktifkannya dari kursi pimpinan dewan.

Adapun alasannya, pertama, sesuai Pasal 244 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), seorang anggota dewan baru bisa diproses untuk dinonaktifkan jika berstatus terdakwa. Sementara, Novanto saat ini masih berstatus tersangka. Novanto juga tak diberhentikan karena aturan pemberhentian ada pada Pasal 87 UU MD3.

Di pasal itu dijelaskan bahwa seseorang hanya bisa berhenti dari jabatannya karena alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, ditarik oleh partainya atau diberhentikan karena sudah mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atas tindak pidana yang diancam oleh hukuman di atas lima tahun. (dna)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook