JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menjelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, KPU menyebutkan sudah terdapat 47 parpol yang memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Melalui akun sipol tersebut, partai politik calon peserta pemilu akan mendaftar.
“Hingga tanggal 29 Juli, pukul 13.00 WIB, ada 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah punya akun Sipol,” kata Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Idham menyampaikan, KPU menggunakan teknologi Sipol untuk memudahkan pendaftaran parpol dan mengurangi penggunaan kertas dalam pendaftaran. Sipol, kata dia, adalah alat bantu pendaftaran yang sudah dibuka KPU sejak 24 Juni 2022 lalu.
“Bagi parpol yang berbadan hukum atau terdaftar di Kemenkumham, kami berikan akun Sipol untuk kepentingan pendaftaran,” ucap Idham.
Adapun 47 partai politik yang sudah memiliki akun Sipol yakni:
A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. partai kedaulatan rakyat
B. Partai lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman