KPU Sebut 47 Partai Politik Sudah Punya Akun Sipol

Politik | Jumat, 29 Juli 2022 - 20:00 WIB

KPU Sebut 47 Partai Politik Sudah Punya Akun Sipol
KPU menyebutkan sudah terdapat 47 partai politik yang memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Melalui akun sipol tersebut, partai politik calon peserta pemilu akan mendaftar. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menjelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, KPU menyebutkan sudah terdapat 47 parpol yang memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol. Melalui akun sipol tersebut, partai politik calon peserta pemilu akan mendaftar.

“Hingga tanggal 29 Juli, pukul 13.00 WIB, ada 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah punya akun Sipol,” kata Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).


Idham menyampaikan, KPU menggunakan teknologi Sipol untuk memudahkan pendaftaran parpol dan mengurangi penggunaan kertas dalam pendaftaran. Sipol, kata dia, adalah alat bantu pendaftaran yang sudah dibuka KPU sejak 24 Juni 2022 lalu.

“Bagi parpol yang berbadan hukum atau terdaftar di Kemenkumham, kami berikan akun Sipol untuk kepentingan pendaftaran,” ucap Idham.

Adapun 47 partai politik yang sudah memiliki akun Sipol yakni:

 

A. Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. partai kedaulatan rakyat

 

B. Partai lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanat Reformasi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook