DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Soal Pilkada Serentak, Jangan Terlalu Lama Larut

Politik | Jumat, 29 Mei 2020 - 21:49 WIB

Soal Pilkada Serentak, Jangan Terlalu Lama Larut
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penetapan Pilkada serentak pada 9 Desember bukan perkara mudah. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR memutuskan penyelenggaran Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penetapan Pilkada serentak pada 9 Desember bukan perkara mudah. Karena harus menyamakan pandangan antara DPR, pemerintah dan KPU. Oleh sebab ‎itu, pihaknya tidak ingin terlalu lama mengulur waktu akibat Covid-19 ini.


"Namun dalam situasi yang serba tidak pasti menghadapi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kita tidak bisa berlama-lama larut dan dikalahkan oleh keadaan," ujar Doli kepada wartawan, Jumat (29/5).

Doli mengatakan, sampai saat ini belum ada vaksin untuk Covid-19. Sehingga memang keputusan penyelenggaran Pilkada 2020 perlu diambil. Tentunya dengan protokol kesehatan.

"Karena itu, yang paling mungkin kita lakukan adalah mengambil sikap atau keputusan yang dalam waktu terukur menjadi sebuah kepastian. Karena hidup manusia harus terus berjalan," katanya.

"Prinsipnya, Pilkada Serentak di 9 Desember 2020 itu harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan tetap menjaga kualitas demokrasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Doli juga mengajak semua pihak termasuk para pemantau pemilu untuk menyesuaikan diri menghadapi Pilkada. Disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan akan menjadikan Pilkada serentak ini bisa berjalan lancar.

"Kita, mengajak kawan-kawan penggiat demokrasi, pemerhati Pemilu bersama-sama masyarakat untuk menjalankan kehidupan demokrasi kita dengan pendekatan baru melalui Pilkada Serentak di 9 Desember 2020 secara baik," pungkasnya.

Sebelumnya, ‎pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU dan DPR sepakat penyelenggaran Pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada serentak diputuskan 9 Desember 2020 ini sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Sementara itu, pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi.

Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. Rencananya, Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.‎

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook