RENCANA KPU

Polemik Koruptor Boleh Jadi Caleg, Ini Tanggapan Jokowi

Politik | Selasa, 29 Mei 2018 - 20:00 WIB

Polemik Koruptor Boleh Jadi Caleg, Ini Tanggapan Jokowi
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hak untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dimiliki para mantan narapidana kasus korupsi. Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden menyampaikan hal itu kala ditanya jurnalis tentang sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks napi korupsi maju sebagai caleg.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi, apa, memberikan hak (pada eks napi korupsi). Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya (menilai) itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," katanya, Selasa (29/5/2018).

Jokowi menanggapi itu usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur.

"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya, boleh ikut tapi diberi tanda ’mantan koruptor’," sebutnya seraya menyebut bahwa hal itu menjadi wilayah KPU untuk mengaturnya. (fat)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook