"Ya itu hak ya. Itu konstitusi, apa, memberikan hak (pada eks napi korupsi). Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya (menilai) itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," katanya, Selasa (29/5/2018).
Jokowi menanggapi itu usai menghadiri penutupan pengkajian Ramadan 1439 H PP Muhammadiyah Tahun 2018 di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof dr Hamka (UHAMKA), Ciracas, Jakarta Timur.
"Tapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya, boleh ikut tapi diberi tanda ’mantan koruptor’," sebutnya seraya menyebut bahwa hal itu menjadi wilayah KPU untuk mengaturnya. (fat)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama