Kemendagri Rekomendasi Sanksi 10 Kepala Daerah

Politik | Jumat, 28 Desember 2018 - 16:13 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap 10 kepala daerah di Provinsi Riau. Itu setelah Bawaslu Riau mengeluarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran saat deklarasi dukungan kepala daerah terhadap Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf beberapa waktu lalu. Adapun surat dengan nomor 700/9719/OTDA tertanggal 12 Desember 2018 itu ditujukan kepada Plt Gubernur Riau yakni Wan Thamrin Hasyim.

Beberapa poin penting yang menjadi pokok surat adalah dasar rekomendasi sanksi sesuai dengan kajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Riau. Selanjutnya surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut memuat 10 kepala daerah yang direkomendasi untuk diberi sanksi. Yakni Bupati Kuantan Singingi, Bupati Siak, Bupati Kampar, Bupati Rokan Hilir, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Pelalawan, Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, Bupati Bengkalis dan Bupati Kepulauan Meranti.

Baca Juga :Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi terkait Masa Jabatan Gubernur

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan surat rekomendasi yang telah diterbitkan Kemendagri. Kata dia, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Kemendagri baru-baru ini. ‘’Kami sudah menerima tembusan Kemendagri. Selanjutnya untuk rekomendasi sanksi berupa teguran, sesuai arahan Kemendagri harus dilaksanakan Gubernur Riau,’’ sebut Rusidi kepada Riau Pos, Kamis (27/12).

Ia menuturkan, bahwa hasil rekomendasi dari Kemendagri menyatakan 10 kepala daerah telah menyalahi aturan sesuai dengan UU No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Diakui dia rekomendasi sanksi yang dikeluarkan Kemendagri berdasarkan hasil kajian pihaknya yang telah diteruskan pada 6 November 2018. Saat itu, berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu yang dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. ‘’Sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7/ 2017. Namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya,’’ jelas dia.

Adapun dasar hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23/ 2014 yang menjelaskan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

‘’Kami berharap rekomendasi tersebut segera dieksekusi oleh Gubernur. Ke depan saya meingimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan,’’ tegas Rusidi.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 11 kepala daerah di Riau dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai klarifikasi. Itu setelah Bawaslu menduga adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan kepala daerah saat deklarasi dukungan terhadap capres dan cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dalam perjalanan kasusnya, Bawaslu telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kejelasan. Hingga Jumat (2/11) Bawaslu menyimpulkan bahwa 10 Kepala Daerah tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Melainkan pelanggaran dalam bentuk lain.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook