DUGAAN POLITIK UANG

Bawaslu Panggil Sekwan Pekanbaru

Politik | Kamis, 28 Maret 2019 - 11:48 WIB

Bawaslu Panggil Sekwan Pekanbaru
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.

PEKANBARU (RIAUPOS) -- Kasus dugaan politik uang yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru Sahril terus didalami Bawaslu. Sejauh ini, pelapor dan 7 orang saksi sudah diperiksa.

Sekretaris DPRD Pekanbaru juga akan turut dipanggil Bawaslu untuk memberikan keterangan hari ini, Kamis (28/3). Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Rabu (27/3).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Sejauh ini sudah kami lakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 7 orang saksi. Dan masih akan mengundang 3-4 orang saksi lagi. Termasuk Sekwan juga kami undang sebagai pelaksana. Kemudian para narasumber dari beberapa dinas di Pemko,” ungkap Indra.

Saat ditanya apakah sudah ada titik terang dalam kasus ini? Indra belum bisa menjelaskan lebih jauh. Termasuk juga atas dugaan keterlibatan oknum Pemko dalam pelaksanaan acara sosialisasi tersebut.

Ia meminta agar wartawan bersabar menunggu. Karena dalam 14 hari setelah laporan diregister, Bawaslu akan memutuskan apakah kasus tersebut akan ditindak lanjuti atau dihentikan.

“Sabar ya. Semuanya masih dalam pendalaman. Nanti 14 hari sejak diregister akan kami putuskan,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dilaporkan masyarakat ke Bawaslu atas dugaan kasus politik uang. Di mana laporan tersebut sudah di register Bawaslu. Itu setelah bukti awal atas laporan tersebut dirasa memenuhi unsur untuk menindaklanjuti laporan. Dimana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari sejak Senin (18/3) untuk membuat keputusan.

Bawaslu, dari keterangan Indra juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu.

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Reporter/Penulis: Afiat Ananda

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook