Wali Kota Solok Diperiksa

Politik | Kamis, 28 Februari 2019 - 11:50 WIB

Wali Kota Solok Diperiksa
BERI KETERANGAN: Wali Kota Solok Zul Elfian memberikan keterangan saat diperiksa Bawaslu Kota Solok pada Selasa (26/2/2019). (JPG)

SOLOK (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Solok, Zul Elfian diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Diduga ia melakukan pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Pemanggilan Zul Elfian, adalah buntut dari orasi dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikannya dalam deklarasi Sumbar Pemilih Jokowi (SPJ), di kawasan Danau Cimpago Padang pada Ahad (24/2).

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Wali Kota Solok menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (26/2). “Ya, kami memang memanggil Wali Kota Solok untuk memastikan kapasitasnya dalam kegiatan yang dilakukan hari Ahad lalu,” sebut Triati saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (27/2).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Kota Solok mengajukan 28 pertanyaan. Semuanya menyangkut proses dan kapasitasnya berorasi dalam deklarasi SPJ di Danau Cimpago. Dalam pemanggilan ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Padang. Sebab, kegiatan kampanye yang melibatkan Wali Kota Solok ini bertempat di Padang. “Kami ingin mendalami, apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Solok dalam kegiatan itu,” sebutnya.

Hingga kini, lanjut Triati, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa foto, video dan surat-menyurat terkait kehadiran Zul Elfian di acara tersebut. Pengakuan Zul Elfian kepada Bawaslu, kehadirannya dalam kegiatan itu memang memenuhi undangan deklarasi Relawan SPJ dengan kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kota Solok.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook