Bawaslu Ingatkan soal LPPDK

Politik | Kamis, 28 Februari 2019 - 12:21 WIB

Bawaslu Ingatkan soal LPPDK
AUDIENSI: Bawaslu Riau bersama Kejati Riau melaksanakan audiensi bersama Kepolisian Daerah dalam rangka penguatan penegakan hukum Pemilu 2019 baru-baru ini. (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kembali mengingatkan calon anggota legislatif yang saat ini melaksanakan masa kampanye. Di mana, seluruh pengeluaran harus dilaporkan dalam bentuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Jika tidak, caleg terpilih bisa saja tidak dilantik. Karena hal itu wajib dipenuhi pada saat selesai pemilihan nanti.

Demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Rabu (27/2). Kata dia, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi caleg secara administratif. Salah satunya adalah LPPDK tersebut.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Wajib. Tidak bisa tidak ada. Caleg nantinya harus melampirkan pemasukan dan pengeluaran selama masa kampanye. Sesuai ketentuan ada besaran penerimaan dan maksimal pengeluaran,” sebut Rusidi.

Untuk memastikan bahwa laporan itu sesuai, nantinya KPU akan menunjuk konsultan publik untuk melakukan audit. Proses tersebut biasanya memakan waktu hingga sepekan setelah seluruh laporan disampaikan. Tidak hanya itu, caleg yang sempat memasang dan membayar sewa baliho untuk APK juga wajib mencantumkan pengeluarannya tersebut.

“Makanya seluruh pengeluaran itu wajib dicatat dan dibuktikan. Bisa dalam kwitansi transaksi. Sehingga tidak ada kekeliruan saat audit,” sebutnya.

Adapun mekanisme penyerahan LPPDK nantinya akan disatukan dari partai politik. Sehingga nantinya yang melaporkan adalah parpol yang bersangkutan kepada KPU.

Bawaslu sendiri, dikatakan Rusidi komitmen dalam mengawasi pengeluaran dan pemasukan dana kampanye. Karena hal itu penting untuk keberlangsungan demokrasi pada saat Pemilu.

“Kami akan konsisten mengawasi seluruh masa tahapan. Termasuk juga pada saat audit dana kampanye. Kamu akan berikan penilaian tersendiri. Bila ada penyimpangan, Bawaslu berhak mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook