"Terhadap apa yang dilakukan oleh PKPI, sejatinya yang dapat kami tegaskan adalah putusan nanti mengajukan PK itu adalah putusan kolektif, bukan putusan orang perorang anggota KPU tapi keputusan rapat pleno kami," paparnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/4/2018), usai memberikan Surat Keputusan (SK) dan nomor urut kepada PKPI, Hasyim mengatakan kepada media jika nantinya KPU mengajukan PK dan dinyatakan menang, maka keikutsertaan PKPI dalam pemilu 2019 otomatis gugur.
Adapun pernyataan Hasyim tersebut dianggap berdampak buruk bagi psikologis para kader PKPI lantaran dinilai membuat para kader hilang kepercayaan diri. Hal itu kemudian yang mendorong PKPI melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaraan nama baik melalui media elektronik. (ce1/sat)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama