JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Ansori Saleh.
Adapun Hasyim diduga telah melakukan pencemaran nama baik PKPI dengan statement-nya yang disampaikan kepada media. Terkait hal itu, Komisioner KPU Viryan Aziz menyesalkan keputusan PKPI.
Sebab, keputusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak KPU. Namun, dia menyebut saat ini KPU tengah mempertimbangkan upaya PK itu. Ditegaskannya, PK itu dengan regulasi yang berlaku.
"Kami menyayangkan sikap yang dilakukan oleh PKPI karena sesungguhnya opsi untuk mengajukan PK itu adalah hak lembaga KPU," sebutnya di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
"Kami sedang mempertimbangkan melakukan PK, dan PK sekali lagi adalah hak KPU, dimungkinkan secara regulasi," jelasnya.
Adapun KPU juga akan menyampaikan putusan PTUN dengan meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu ke Komisi Yudisial (KY) untuk diaudiensikan. Di sisi lain, tim hukum KPU juga tengah melakukan kajian terhadap putusan itu.
"Keputusan PTUN akan kami sampaikan ke KY dan kami sudah beraudiensi bertemu dengan Ketua KY. Selain itu tim hukum kami biro hukum juga melakukan kajian," ucapnya.
Ditegaskannya, pengajuan PK merupakan putusan bersama seluruh lembaga KPU, bukan keputusan satu orang. Karena itu, dia menyesalkan jika laporan PKPI tersebut diarahkan kepada perorangan.