Oleh karena itu menurutnya, jika PKS mencopot Fahri dari jabatannya tanpa alasan yang telah diatur konstitusi maka sama halnya PKS mengganggu fungsi negara.
"Sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sedang menjalankan fungsi negara. Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang konstitusional maka ini sama halnya dengan menggangu fungsi negara," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (12/1).
PKS, lanjut Irman, tentu tidak mau harus berhadap-hadapan dengan rakyat maupun dengan konstitusi termasuk jika mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang dinilai akan bisa memaksa Fahri hengkang dari jabatannya.
"Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman bagi keberadaan partai. Jika memaksa apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa dibubarkan. Ini seharusnya dipahami oleh para politisi dan partai politik," tegas pendiri Sidin Constitution ini.
Laporan: M Fatra Nazrul Islami
Editor: Hary B Koriun