PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengaku belum menerima surat Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Riau yakni Hardianto dan Muhammad Adil yang telah mengundurkan diri. Dalam prosesnya, KPU menyebut pihaknya baru bisa melakukan proses PAW, bila partai politik (parpol) terkait sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD.
Selanjutnya barulah KPU bisa memproses dalam masa kerja 3-7 hari. Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Riau Pos, Ahad (26/8). Ia menjelaskan, penerimaan surat penunjukan dari parpol ke DPRD. Selanjutnya, DPRD akan bersurat ke KPU. Kemudian pihaknya akan membentuk kelompok kerja (Pokja).
Pokja yang telah dibentuk akan bekerja menelusuri nama pengganti. Berdasarkan aturan, nama pengganti anggota DPRD yang di PAW adalah pemilik suara kedua terbanyak setelah anggota yang mundur. “Setelah ditelusuri barulah KPU mengirimkan nama tersebut kepada DPRD untuk dilantik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyerahkan sepenuhnya penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD yang mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu menuturkan, penunjukan PAW merupakan kewenangan mutlak partai politik pengusung. Didalam aturan, orang yang akan menggantikan merupakan pemilik suara tertinggi kedua. Akan tetapi Parpol bisa saja menunjuk yang lain. Dengan beberapa alasan yang diperbolehkan menurut undang-undang.
“Memang harus orang yang memperoleh suara tertinggi kedua. Tapi jika orang tersebut telah dipecat, meninggal atau mencalonkan diri kembali lewat partai lain tentu beda lagi,” ungkap Kordias, beberapa waktu lalu.
Jika ada alasan demikian, maka dikatakan Kordias, parpol berhak memutuskan PAW dari anggota yang mengundurkan diri. Setelah ditunjuk partai dan di-SK-kan, maka DPRD akan melaksanakan paripurna istimewa pelantikan anggota PAW baru. Saat ditanya apakah saat ini sudah ada pengganti dari dua anggota yang mengundurkan diri, Kordias menyebut belum ada. Pihak DPRD masih menunggu penunjukan PAW dari Parpol bersangkutan yakni Partai Hanura dan Partai Gerindra.(nda)