PILKADA 2020

Nurani Serahkan 9.293 Dukungan Perbaikan

Politik | Senin, 27 Juli 2020 - 09:59 WIB

Pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu Inhu (Inhu) dr Nurhadi SpOG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto SH menyerahkan dokumen dukungan perbaikan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu, Ahad (26/7).

Pasangan dengan sebutan Nurani maju di jalan perseorangan ini terpaksa melakukan perbaikan akibat belum terpenuhi syarat dukungan. Di mana setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Inhu, dukungan Nurani hanya 21.717.


Sementara minimal dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan yakni 24.395. Sehingga perlu ada perbaikan atau penambahan sebanyak 2.678 dukungan atau dengan total setelah dikali dua menjadi 5.356 dukungan.

Pada saat penyerahan dukungan perbaikan itu, pasangan Nurani menyerahkan kepada KPU Kabupaten Inhu sebanyak 9.293 dukungan. "Hampir mencapai dua kali lipat kebutuhan perbaikan yang kami serahkan," ujar dr Nurhadi SpOG, usai acara penyerahan, Ahad (26/7).

Dokumen dukungan perbaikan itu sebutnya, masih tersebar di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu. Bahkan, dukungan perbaikan itu tersebar di sekitar 180 desa dan kelurahan dari 194 desa dan kelurahan yang ada.

Proses pengumpulan dukungan perbaikan itu sambungnya, dilakukan tim selama sekitar satu pekan. Memang sebutnya, waktu satu pekan dibandingkan dengan jumlah dukungan yang ada, dinilai tidak mungkin dapat terkumpul.

Namun antusias masyarakat memberikan dukungan cukup tinggi, akhirnya bisa mencapai hampir dua kali lipat keperluan perbaikan. "Kalau dihimpun semua dukungan untuk perbaikan ini, bisa mencapai empat kali lipat kebutuhan. Tapi karena proses verifikasi kali ini cukup pendek, maka disepakati dengan jumlah yang ada saat ini," ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, setelah penyerahan dokumen perbaikan dilanjutkan dengan pengecekan. "Verifikasi administrasi (Vermin) dukungan perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli hingga 4 Agustus atau selama sembilan hari," ujarnya.

Kemudian pada tanggal 8 hingga 16 Agustus dilanjutkan dengan verifikasi faktual (Verfak) yang juga sembilan hari. Selanjutnya jadwal rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan antara tanggal17 hingga 19 Agustus.(jrr)

Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook