JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Baru-baru ini sosial media kembali heboh dengan adanya KTP-el milik TKA asal Cina di Kabupaten Cianjur. Dijelaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, hal itu memang bukan hal baru. Namun, ia memastikan bahwa KTP-el WNA Cina tidak dapat digunakan sebagai hak pilih saat Pemilu 2019 nanti.
“Di dalam KTP elektronik ditulis warga negara mana. Misalnya Singapura, Malaysia, sehingga KTP elektronik tidak bisa digunakan untuk mencoblos,” terangnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2).
Lagipula, lanjut Zudan, syarat mencoblos dalam Pemilu adalah harus warga negara Indonesia. KTP elektronik yang dimiliki TKA di Cianjur hanya berlaku sesuai izin tinggal mereka saja dan tidak mengidentifikasi bahwa mereka adalah WNI.
“KTP elektronik untuk WNA nyata dituliskan nyata ada unsur warga negara asing, misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP el. Sehingga kalau dibawa ke TPS, kalau dibaca KTP oh ini WNA,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa petugas TPS tidak akan bingung terkait adanya ktp elektronik bagi WNA. Sebab, keterangannya sudah jelas di KTP. “Saya jamin orang TPS yang bisa membaca dan menulis pasti ngga akan bingung,” ujarnya.
Sebelumnya, Zudan juga menjelaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebut, WNA bisa mendapatkan KTP selama memenuhi persyaratan. Itupun formatnya beda, yakni di dalam KTP ada keterangan asal negaranya.
WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan. Sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” ujarnya.
Zudan menambahkan, syaratnya pun ketat, seperti harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari imigrasi. Selain itu, jangka waktunya bukan seumur hidup, melainkan menyesuaikan masa tinggalnya.(jpg)