Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa ketika putusan PHPU pilpres dibacakan, MK harus steril. Termasuk dari gerakan atau aksi massa.
”Saya juga sudah menegaskan kepada kepala Polda Metro (Jaya), kepada badan intelijen kepolisian tidak memberikan izin (demo) di depan MK,” ungkap Tito, Selasa (25/6).
Perintah itu disampaikan Tito berdasar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tito menyebutkan bahwa pasal 6 dalam UU tersebut menyatakan lima hal yang tidak boleh dilanggar ketika masayarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Salah satunya, tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
”Tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,” terang Tito.
Orang nomor satu di tubuh Polri itu pun menyebutkan, pihaknya tidak ingin insiden pada 21–22 Mei terulang. Aksi massa yang semula damai lantas disusupi hingga terjadi kericuhan.
”Kebaikan yang kami lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan,” terang Tito.