Distribusi Surat Suara Tuntas Maret

Politik | Selasa, 26 Februari 2019 - 12:54 WIB

Distribusi Surat Suara Tuntas Maret
DIKAWAL: Distribusi surat suara dikawal ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap dari gudang produksi PT Pura Kudus Jawa Tengah, baru-baru ini. Saat ini telah dicetak 94 juta surat suara untuk Pemilu 2019. Akhir Maret direncanakan selesai cetak semuanya. (DONNY SETYAWAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masa pemungutan suara pemilu tinggal 50 hari lagi. KPU mengejar pencetakan dan pendistribusian surat suara rampung pada awal Maret ini. Baik yang didistribusikan di dalam maupun luar negeri.

Karena itu, sampai saat ini pencetakan dan pendistribusian surat suara masih berlangsung. KPU bakal mengawali pendistribusian surat suara pada daerah yang sulit dijangkau. Karena itu, ketika terjadi masalah, KPU pusat bisa menyiasati untuk mengirim ulang logistik.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Hal yang sama terjadi pada pendistribusian surat suara ke luar negeri. Tahun ini KPU memiliki 130 panitia pemilih luar negeri (PPLN). Mereka ditunjuk dari perwakilan KBRI atau KJRI yang ada di negara-negara tersebut. Amerika Latin dan Afrika adalah benua pertama yang menjadi jujukan. Di dalamnya ada 27 kota yang termasuk pendistribusian pertama yang dilakukan pada Ahad (17/2) lalu.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya sudah memiliki target pendistribusian. Jika tidak ada kendala, seharusnya distribusi surat suara di beberapa daerah sudah rampung awal Maret ini.

Baik dari dalam maupun luar negeri. Pengiriman logistik ke luar negeri pun bahkan dijadwalkan selesai, Senin (25/2). Jadwal pengiriman terakhir menuju ke sejumlah negara di Eropa dan Asia. ”Untuk persentasenya, kami tidak memiliki datanya, pokoknya harus selesai awal Maret ini,” kata Viryan.

Jika pengiriman logistik rampung pada awal Maret, KPU bisa segera beralih ke masalah lainnya. Misalnya, pencetakan surat suara tambahan kepada daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu pun KPU juga masih harus menunggu adanya keputusan untuk pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau judicial review (JR) yang diajukan pemilih.

Selama dua solusi itu belum ditemukan, KPU tetap akan menemui jalan buntu untuk menangani permasalahan kurangnya surat suara pada DPTb. ”Kalau perppu keluar, kami akan langsung menyiapkan surat suaranya. Kalau sekarang sih masih memungkinkan,” tambah Viryan.(bin/c10/agm/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook