PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang. Itu setelah dilakukan sejumlah kajian yang memakan waktu hampir 2 pekan. Di mana, Bawaslu berkesimpulan bahwa caleg dengan inisial AG yang dilaporkan, tidak terbukti melakukan politik uang.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos, Jumat (25/1). Ia menceritakan laporan salah seorang warga yang enggan dipublikasikan itu dibuat pada 7 Januari 2019. “Jadi pelapor menduga sudah terjadi praktik politik uang dengan membagikan sembako saat kegiatan arisan di Kelurahan Wonorejo,” sebut Indra.
Arisan yang dimaksud berlangsung pada 6 Januari atau sehari sebelum pelapor membuat laporannya ke Bawaslu Pekanbaru. Setelah mendapat laporan tersebut, Bawaslu kemudian mengambil langkah dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk peserta arisan dan ketua RT setempat.
Dari keterangan saksi, diketahui sembako yang ada pada saat itu dibagikan setelah caleg yang dilaporkan pulang. Begitu juga dengan keterangan bendahara arisan yang menyebut bahwa sembako dibeli dengan uang kas arisan. Bukan oleh caleg seperti yang disangkakan pelapor.
“Jadi berdasarkan kajian kami hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor serta penyelidikan polisi bahwa benar ada kegiatan arisan rutin ibu-ibu di salah satu RT di Wonorejo,” papar Indra.
Saksi yang diperiksa juga mengakui bahwa terlapor, seorang caleg dengan inisial AG ikut hadir dalam arisan tersebut. Namun seluruh keterangan saksi menyatakan bahwa sembako tersebut tidak dibagikan oleh caleg.
Sehingga Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi unsur serta tidak dilanjut ke tahap penyidikan.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif memberikan laporan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berkontribusi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 ini,” tuturnya.(nda)