Rekrutmen Komisioner KPU Riau Dimulai

Politik | Rabu, 25 Oktober 2023 - 09:57 WIB

Rekrutmen Komisioner KPU Riau Dimulai
Sekretaris Timsel KPU Provinsi Riau Muammar Alkadafi menyampaikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/10/2023). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PENERIMAAN Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau resmi dimulai pada Selasa (24/10). Ini didasari surat pengumuman oleh KPU RI No.107//SDM.12-Pu/04/2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi. Selain Riau ada 4 provinsi, Komisioner KPU untuk 43 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2024-2029.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Timsel KPU Provinsi Riau Muammar Alkadafi dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/10). Dikatakannya, profesionalitas menjadi komitmen lima anggota tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Riau dalam rangka menjaring calon yang berintegritas tinggi.


Dikatakan dia, proses seleksi memang bertepatan dengan proses Pemilu. Banyak pihak mengkhawatirkan hal ini. Namun ia menegaskan tahapan yang dilalui mulai dari administrasi sampai tahapan akhir semua akan dilaksanakan secara objektif dan transparan.

“Mungkin ya sesuai dengan kapasitasnya kelulusan mulai dari administrasi sampai seluruh tahapan yang ada. Saya kira kekhawatiran publik itu ya wajar, ketika misalnya dalam momen proses seleksi ini adanya proses Pemilu ditakutkan ada rekomendasi orang partai politik atau penguasa lokal,” sebutnya.

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi siapapun untuk mempengaruhi keputusan untuk menetapkan baik ke-20 besar maupun ke 10 besar. Selain itu, Timsel juga dibantu dengan sistem seleksi yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Sehingga memastikan Timsel juga akan bekerja sesuai koridor dan dengan integritas yang tidak diragukan. Apalagi proses tahapan ini melalui aplikasi semua, seperti tes tertulisnya yang dilakukan oleh psikologi diambil alih oleh Mabes TNI dan kesehatan yang juga diambil alih oleh TNI,” paparnya.

Adapun persyaratan calon anggota KPU Provinsi Riau periode 2024-2029 meliputi usia minimal 35 tahun, memiliki integritas dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, serta tidak pernah dipidana penjara lebih dari 5 tahun. Selain itu, calon harus mengundurkan diri dari partai politik dan jabatan politik/di pemerintahan/badan usaha milik negara atau daerah saat mendaftar sebagai calon.(ose)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook