PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang gugatan perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Jika tidak ada aral melintang, sidang untuk Provinsi Riau akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2019 mendatang.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini kembali mempersiapkan diri menghadapi sidang ketiga tersebut. Di antaranya adalah dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU tiga kabupaten/kota yang mendapat gugatan.
"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat koordinasi yang diadakan di ruang rapat KPU Riau lantai dua. Hadir dalam rakor tersebut KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Bengkalis dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir," sebut Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Rabu (24/7).
Rakor tersebut, lanjut Nugroho dipimpin langsung oleh Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus SH serta didampingi Anggota Divisi Teknis Drs Joni Suhaidi. Sedangkan yang menjadi substansi dilaksanakannya rapat koordinasi itu adalah untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon (partau politik, red).
Rakor ini juga membahas kesiapan tiga kabupaten/kota menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nantinya. Di mana para saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang harus memperkuat argumentasi pembelaan, bukan yang malah memberatkan KPU selaku termohon.
"Setelah melaksanakan koordinasi, tentunya kami sudah sangat siap untuk menghadapi sidang lanjutan di MK. Sebelumnya, di sidang kedua kami juga sudah bacakan jawaban selaku termohon di hadapan majelis hakim MK. Mudah-mudahan semua berjalan baik dan lancar," tambahnya.(nda)
Editor: Eko Faizin