JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam gugatan Partai Perindo mengenai Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diketahui menjadi pihak terkait.
"Tergantung parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan. Terserah Pak Jokowi dan parpol yang memiliki legal standing untuk mengusulkan calon," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Di sisi lain, terkait pengajuan JK sebagai pihak terkait sudah dikonsultasikan dengan Jokowi dan itu telah disampaikan oleh Juru Bicara Presiden.
"Saya kira berkat doa dan dukungan teman-teman semua harapan kami adalah putusan ini akan positif untuk kehidupan konstitusional negara kami," tutupnya. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama