TERKAIT UU PEMILU

JK Akan Dampingi Jokowi jika Gugatan Perindo Dikabulkan MK?

Politik | Rabu, 25 Juli 2018 - 18:30 WIB

JK Akan Dampingi Jokowi jika Gugatan Perindo Dikabulkan MK?
Jusuf Kalla. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam gugatan Partai Perindo mengenai Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diketahui menjadi pihak terkait.

Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, kabarnya JK akan kembali mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Akan tetapi, kuasa hukum JK, Irman Putra Sidin tidak mau mendahului kliennya dan juga partai koalisi pengusung Jokowi.
Baca Juga :1.900 Warga Miskin Masuk Data PBIJK

Dia memandang, hal tersebut merupakan kewenangan JK dan partai pengusung Jokowi.

"Tergantung parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan. Terserah Pak Jokowi dan parpol yang memiliki legal standing untuk mengusulkan calon," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).

Di sisi lain, terkait pengajuan JK sebagai pihak terkait sudah dikonsultasikan dengan Jokowi dan itu telah disampaikan oleh Juru Bicara Presiden.

"Itu sudah dijawab oleh jubir presiden bahwa beliau sudah berkoordinasi dengan presiden," sebutnya.

Karena itu, dia optimistis bahwa gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo mengenai JK akan diputus secara adil sebelum batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 10 Agustus 2018.

"Saya kira berkat doa dan dukungan teman-teman semua harapan kami adalah putusan ini akan positif untuk kehidupan konstitusional negara kami," tutupnya. (ce1/rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook