JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perhatian publik saat ini mengarah kepada gerakan donasi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk perjuangan politiknya.
Pantauan pun ikut diberikan penyelenggara pemilu. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga sudah memiliki aturan mengenai batasan dana kampanye yang dihimpun pasangan calon dari partai politik (parpol)/gabungan, perseorangan, dan badan usaha.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, penyelenggara pemilu akan mengeluarkan aturan dana kampanye untuk Pilpres dan Pileg 2019, sebagaimana regulasi serupa untuk Pilkada Serentak 2018.
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit
Untuk Pilkada Serentak 2018, diketahui bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Di sisi lain, PKPU dana kampanye untuk Pilpres dan Pileg 2019 masih dalam tahap finalisasi. Akan tetapi, dapat diketahui pada Pasal 10 draf PKPU itu, dijelaskan mengenai batasan dana kampanye yang boleh diterima paslon.
Adapun Pasal 10 Ayat (1) mengatur, dana kampanye pilpres yang bersumber dari parpol atau gabungan parpol paling banyak Rp25 miliar setiap parpol, sedangkan Pasal 10 Ayat (2) mengatur, dana kampanye pilpres yang bersumber dari perseorangan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara, Pasal 10 Ayat (3) mengatur, dana kampanye pilpres yang bersumber dari perusahaan/badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp25 miliar.
"Sumber dananya juga nggak boleh hasil korupsi, dari dana asing," ujarnya kepada wartawan, Ahad (24/6/2018) kemarin.
Di samping itu, identitas donatur atau pemberi dana juga harus dituliskan lengkap, antara lain, dengan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, alamat sampai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Jadi, nggak boleh dari anonimus atau no name," tegasnya. (ce1/aim)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama