KPU Tetap Larang Koruptor Nyaleg

Politik | Senin, 25 Juni 2018 - 12:30 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polemik pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD kembali berlanjut. Penolakan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan PKPU tak menghalangi langkah KPU memberlakukan peraturan yang akan menjadi dasar pendaftaran calon pada Juli nanti.

Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, hingga saat ini Menkum HAM belum mengambil sikap untuk mengesahkan PKPU, yang salah satu pasalnya melarang mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai caleg. Viryan menilai, pemberlakuan pasal tersebut sama dengan PKPU pencalonan anggota DPD, yang justru sudah disahkan Kemenkum HAM. ’’Kami menjaga konsistensi seperti pada PKPU 14 Tahun 2018, di mana sudah masuk klausul tersebut (larangan mantan koruptor maju) untuk pencalonan DPD,’’ kata Viryan di sela-sela penetapan DPS Pemilu 2019.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Dengan posisi pasal yang sama, Viryan berharap agar Kemenkum HAM bisa mengesahkan PKPU pencalonan DPR dan DPRD. Namun, jika sikap penolakan tetap muncul, Viryan menegaskan bahwa KPU akan tetap melaksanakan peraturan tersebut. ’’Kami akan tetap putuskan seperti itu dan akan kami laksanakan. Kami akan sosialisasi kepada peserta pemilu,’’ ujarnya menegaskan.

Viryan menambahkan, mekanisme penetapan peraturan teknis KPU sejatinya sama dengan peraturan teknis yang lain. Jika memang ada pihak yang keberatan, seharusnya penolakannya bukan di level Kemenkum HAM. Keberatan itu bisa dilakukan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Jika ada gugatan, Viryan menyatakan bahwa KPU siap mempertahankan PKPU itu dalam uji materi di MA.

’’Digugat ke MA itu hal yang positif dan proporsional. Kami mempersilakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan, jalur itulah yang paling tepat,’’ tandasnya.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM Ajub Suratman tetap berpendapat bahwa materi PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. Juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PKPU tersebut hingga sekarang belum diundangkan.

’’Bila diundangkan, dikhawatirkan timbul keresahan dan kebingungan di masyarakat,’ ujarnya dalam keterangan resmi kemarin. Larangan napi koruptor menjadi caleg itu bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi. Yakni, hak memilih dan dipilih.(bay/tyo/c4/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook