JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jumat (25/5/2018), Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme akhirnya disetujui bersama dalam
rapat paripurna antara DPR dan pemerintah.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet), rencananya, DPR akan segera mengirim RUU pengganti UU Nomor 15 Tahun 2003 itu ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diberlakukan.
Dia menyebut, bola tentang RUU Antiterorisme ada di tangan pemerintah.
“Sehingga ke depan kalau ada apa-apa lagi, jangan sampai DPR dijadikan kambing hitam lagi,” tegasnya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Di sisi lain, dia mengimbau pemerintah segera melaksanakan amanat UU Antiterorisme baru itu dengan sebaik-baiknya. Terutama soal korban terorisme dan pelibatan TNI dalam memerangi terorisme.
“Setidaknya ada lima hal baru yang sudah dijelaskan. Selain korban, juga soal kelembagaan dan pelibatan TNI,” jelasnya.
RUU Antiterorisme itu sebelumnya telah disetujui bersama dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Adapun pembahasan RUU itu cukup alot karena berlangsung sejak 2016.
Diketahui, persoalan krusial terakhir yang disepakati adalah definisi terorisme dan pelibatan TNI. Untuk pelibatan TNI, nanti akan diatur lebih rinci melalui peraturan presiden.(boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama