KPU Pastikan Porsi Iklan Calon DPD Adil

Politik | Jumat, 25 Januari 2019 - 11:07 WIB

KPU Pastikan Porsi Iklan Calon DPD Adil
RAPAT: Komisioner KPU Riau Sri Rukmini (dua dari kanan) saat memimpin rapat koordinasi bersama LO calon anggota DPD RI di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (24/1/2019). Afiat Ananda/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Tahapan kampanye Pemilu 2019 masih berlangsung hingga saat ini. Masing-masing kontestan, tengah berjuang untuk meraih simpati masyarakat. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut memfasilitasi sejumlah tahapan kampanye. Mulai dari alat peraga kampanye (APK) sampai dengan iklan calon di media cetak, online hingga televisi.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Riau Sri Rukmini saat memimpin rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) calon anggota DPD RI asal Riau di Gedung KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (24/1). Dalam kesempatan itu, Sri meminta masukan sejumlah LO DPD terkait rencana fasilitas iklan kampanye calon di sejumlah media.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Tadi sudah kami bahas bersama taman-taman LO calon DPD. Semua aspirasi juga kami tampung untuk dibicarakan pada rapat berikutnya. Tentunya semua fasilitas disesuaikan dengan anggaran KPU Riau dengan format yang tercantum ke dalam PKPU Nomor 23,” kata Sri usai rapat koordinasi.

Ia memastikan seluruh calon akan mendapat porsi yang sama dari KPU. Sesuai dengan tagline KPU yang bersih, jujur dan berkeadilan. Dalam rapat tersebut, dilanjutkan Sri juga membahas masalah rapat umum di daerah. Untuk hal ini KPU Riau telah menyurati KPU di daerah untuk mendapatkan lokasi di mana rapat umum bisa terlaksana.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa yang hadir pada sore itu mengingatkan LO calon DPD untuk mematuhi segala ketentuan kampanye yang berlaku. Terutama aturan kampanye yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum pidana. Salah satunya adalah praktik politik uang jelang Pemilu 17 April 2019.

“Bagi calon secara menyeluruh saya ingatkan kembali harus ada STTP (surat pemberitahuan) sebelum kampanye. Kami juga meminta agar calon tidak melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan. Seperti camat, lurah atau kades. Semua yang berpotensi pelanggaran bisa juga dikonsultasikan kepada Bawaslu,” tambahnya.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook