TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melakukan tahapan penyeleksian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se Kuansing.
Sebagai tingkat paling terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU akan menyeleksi secara ketat. Ini dibuktikan KPU dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota KPPS.
Misalnya, calon anggota KPPS harus memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau simpatisan partai politik serta beberapa persyaratan lainnya.
“Dan ini akan kita cek saat seleksi administrasinya. Jika nanti ada yang menjadi simpatisan atau anggota partai politik, akan kita keluarkan nantinya, “ ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Kuansing, Wigati Iswandhiari dalam coffee morning bersama kalangan jurnalis di Kuansing, Senin (18/12) di Kantor KPU Kuansing.
Pertemuan itu juga dihadiri Komisioner KPU Wawan Ardi dan Yenni Gusneli, Kasubag Parmas Ade. Dijelaskan anggota KPU Kuansing dua periode ini, anggota KPPS yang akan diseleksi sebanyak 7.042 orang. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 28 disebutkan, anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi ada 7.042 KPPS yang akan kita seleksi”, papar Wigati. KPU Kuansing, sudah membuka pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11-15 Desember 2023. Lalu penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11-20 Desember 2023, penelitian syarat administrasi sampai 22 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember 2023.
“Rencananya KPPS ini akan kita lantik 24-25 Januari 2024”, kata Wigati. Wigati meminta anggota KPPS yang terpilih, bisa menjalankan sungguh-sungguh tugasnya. Karena keberhasilan Pemilu di lapangan sangat ditentukan peran KPPS yang ada.
KPU juga akan memberikan bimtek terkait tugas yang akan di jalankan KPPS. Di bekali dengan sistem aplikasi untuk memudahkan anggota KPPS menjalankan tugasnya. Seperti pengiriman C1 dan lainnya usai pemungutan suara.(dac)