JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup masa penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019, Ahad (23/9). Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan dari 16 partai politik nasional sudah menyerahkan laporan dana awal kampanye semua.
Hasyim menjelaskan, setelah menerima laporan LADK itu maka dilanjutkan verifikasi. Bagi peserta Pemilu, akan diberikan waktu perbaikan jika ada yang perlu dilengkapi. “Apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan perbaikan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 September,” jelas Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Ahad (23/9).
Hanya saja, Hasyim enggan memberikan rincian dana yang dilaporkan peserta pemilu. Dia meminta bersabar hingga masa verifikasi dan perbaikan selesai dilalui. “Sesuai UU Pemilu, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye yaitu 28 September 2018,” tuturnya.(rmol/jpg/das)