PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kepala daerah yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) diwajibkan mundur dari jabatan. Paling lambat pengunduran diri tersebut sudah harus terlaksana sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Yakni pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Artinya, jika Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman jadi melangkah ke Senayan maka dirinya harus sudah dinyatakan tidak menjabat terhitung 1 hari menjelang penetapan DCT. Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada Riau Pos, Kamis (23/8).
Ia menjelaskan, khusus untuk DPR RI, memang yang akan melakukan proses adalah KPU RI. Bukan KPU Provinsi. Namun aturan tersebut sama dan berlaku di setiap tingkatan. Begitu juga jika ada kepala daerah yang maju sebagai bacaleg tingkat provinsi.
“Di dalam PKPU Nomor 20/2018 itu kan sudah jelas. Jika kepala daerah maju sebagai bacaleg, maka harus sudah mundur sebelum penetapan DCT,” kata Hamid.
Soal siapa yang akan menggantikan posisi gubri, Hamid menyebutkan, itu merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Bukan kewenangan KPU RI. Apakah nantinya akan ditunjuk langsung gubernur definitif atau Plt, ia juga tidak bisa memastikan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu menuturkan, nantinya yang akan menduduki posisi gubri adalah wakil gubernur saat ini. Yakni Wan Thamrin Hasyim.
“Otomatis naik sebagai Plt. Bukan langsung definitif. Karena kan di dalam aturan harus masa pemerintahan di atas 18 bulan,” katanya.
Soal pengunduran diri Gubri, Kordias mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan. Namun yang pasti nantinya akan ada mekanisme di DPRD yang menyatakan Gubernur Riau mundur. Mekanisme tersebut akan dituangkan ke dalam sebuah rapat paripurna. Setelah itu barulah DPRD mengirimkan rekomendasi kepada Kemendagri untuk penunjukan Plt.(nda)