PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persiapan menghadapi hari pencolosan Pilgubri 2018 dimulai Panwaslu Kota Pekanbaru. Saat ini, ada sekitar 1.798 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang diperlukan Panwaslu. Bagi masyarakat yang berminat sudah bisa langsung mendaftar.
“Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas bagi calon pengawas TPS ini sudah sejak 21 Mei lalu dan akan berakhir 27 Mei 2018,” ujar Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM Rizqi Abadi SIKom kepada Riau Pos, Rabu (23/5).
Pelaksanaan perekrutan dilaksanakan melalui Panwaslu kecamatan di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Pihaknya juga sudah melakukan pengumuman, baik secara konvensional maupun melalui pemberitaan media.
“Kami sudah menempel pengumuman di seluruh kantor kelurahan. Usia minimal bagi pendaftar berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya usia minimal 18 tahun, sekarang usia minimal bagi pendaftar yakni 25 tahun dan pendidikan minimal SMA,” jelasnya.
Pengawas TPS yang direkrut nantinya akan mengawasi persiapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran pengawas TPS tidak dipungut biaya alias gratis.
Syarat umum bagi pendaftar adalah minimal berusia 25 tahun. Berpendidikan paling rendah SLTA sederajat. Pendaftar berdomisili di kelurahan setempat. Tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.