ASN Wajib Jauhi Arena Kampanye

Politik | Minggu, 24 Maret 2019 - 12:28 WIB

ASN Wajib Jauhi Arena Kampanye

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masa kampanye rapat umum bakal dimulai, Ahad (24/3) hari ini. Masing-masing peserta pemilu sudah mendapatkan waktu dan zona untuk berkampanye. Bawaslu pun mewanti-wanti agar kampanye rapat umum tidak sampai melanggar aturan yang ada. Termasuk keterlibatan aparatur sipil negara.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja bahkan memperingatkan ASN untuk menjauhi arena kampanye rapat umum. ”Aturan dari Badan Kepegawaian Negara, (ASN) tidak boleh hadir dalam kampanye. Jelas,’’ terangnya seperti diberitakan JPG, Sabtu (23/3). Meski mereka tidak mengenakan seragam ASN atau datang di hari libur, larangan itu tetap berlaku.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Awalnya, Bawaslu mengizinkan ASN hadir asalkan tidak mengenakan identitas sebagai abdi negara dan hadir di luar jam kerja. Namun, ternyata ada aturan yang lebih dahulu dikeluarkan BKN. Aturan itu melarang ASN mendekati, apalagi terlibat dalam kampanye. Akhirnya, Bawaslu merevisi aturannya dengan mengikuti regulasi dari BKN.

Selain itu, ASN tidak boleh menunjukkan kecenderungan politiknya di ruang publik. Termasuk media sosial. Misalnya, memajang foto bareng salah seorang peserta pemilu di akun media sosial itu haram hukumnya. ’’Itu banyak yang kena di pilkada,’’ lanjut Bagja.

Meski demikian, ada pengecualian bagi ASN yang berstatus protokoler peserta pemilu. Bila mendampingi peserta pemilu, dia tidak dikenai pelanggaran. Sebab, pekerjaannya memang mendampingi peserta pemilu. Begitu pula aparat keamanan yang bertugas menjaga para peserta pemilu. Mereka juga dikecualikan dari larangan terlibat dalam kampanye karena memang menjalankan tugas.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan para peserta agar kampanye dilakukan sesuai prosedur. Artinya, tidak boleh asal menggelar kampanye. ”Intinya, prosedur, laporan-laporan, dan STTP (surat tanda terima pemberitahuan) itu wajib,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin.

Hanya, para peserta pemilu diberi kebebasan waktu untuk memberitahukan kegiatannya. Yang penting, pemberitahuan itu datang sebelum hari pelaksanaan kampanye. ”Bisa seluruhnya (pemberitahuan di awal) selama 21 hari, bisa sebagian, bisa pula bertahap,” tambah mantan komisioner KPU Jawa Tengah itu.

Di bagian lain, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengingatkan agar semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu menjalankan tugas sesuai aturan. Dalam kondisi persaingan yang sangat ketat, penyelenggara pemilu dituntut menjadi wasit yang adil agar persaingan keras itu bisa berujung kondusif. ”Kalau ada yang bilang pemilu itu perang total, lalu ada yang bilang perang badar, itu salah. Urusan kita adalah memilih di antara kita,” kata Zulkifli.

Politikus Partai Amanat Nasional itu mengingatkan, di sisa 26 hari menuju pemungutan suara, situasi harus benar-benar dijaga. Apalagi saat hasil pemilu nanti berbeda tipis. Tugas semua pihak meredam dengan memastikan proses pemilu berjalan pada koridor konstitusi.(byu/bay/c6/fat/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook