PELANGGARAN PROSES PILKADA

Hasil Bawaslu Pengaruhi Putusan MK

Politik | Rabu, 23 Desember 2015 - 10:34 WIB

Hasil Bawaslu Pengaruhi Putusan MK
Internet

RIAUPOS.CO - MAHKAMAH Konstitusi (MK) sangat mengharapkan persoalan sengketa terkait dugaan-dugaan pelanggaran pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Termasuk sengketa pemilihan, hasil temuan itu akan dilaporkan ke MK untuk menjadi pertimbangan hakim," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, Selasa (22/12) di Jakarta.

Menurut Muhammad, MK mengharapkan demikian, karena proses gugatan di lembaga konstitusi tersebut hanya terkait sengketa hasil. Namun hal tersebut sangat terpengaruh pada sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu. "Jadi, apapun yang diputuskan MK, menurut hasil rapat koordinasi kami. Itu akan sangat memerhatikan penyelesaian di tingkat sengketa proses di Bawaslu," ujar Muhammad.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Menurutnya, apapun temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran selama proses pilkada, kata Muhammad, akan dilaporkan ke MK. Sepanjang hal tersebut menjadi bagian dari gugatan terhadap sengketa hasil pilkada. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai menyidangkan sengketa Pilkada per 7 Januari 2016, dengan masa sidang selama 45 hari kerja.

 Sementara itu Kepala Biro Humas MK Budi Ahmad Jauhari, pihaknya masih menunggu berkas gugatan yang masuk. Lantaran penetapan rekapitulasi masing-masing daerah tidak sama. "Sampai Senin sore, kami sudah menerima berkas 120 gugatan, tiga di antaranya Pilkada gubernur, selebihnya Pilkada bupati atau walikota. Dalam pekan ini, MK akan melakukan verifikasi berkas untuk melihat kelengkapan data. 31 Januari diumumkan gugatan mana saja yang harus diperbaiki dan dilengkapi, serta mana yang sudah lengkap," tuturnya.

Ia menambahkan, pada 3 dan 4 Januari, MK mulai menetapkan jadwal persidangan dan mengupload-nya di website. Dengan demikian pihak berperkara bisa memantau jadwal persidangan masing-masing. "Ada waktu 45 hari kerja bagi MK untuk menyidangkan seluruh gugatan Pilkada yang masuk. Karena itu bagi para pihak berperkara sudah bisa menyiapkan seluruh kelengkapan persidangan, terutama berkas gugatan," tandasnya.(esy/gir/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook