Bawaslu Kuansing Tinjau Distributor Logistik Pemilu

Politik | Senin, 23 Oktober 2023 - 10:13 WIB

Bawaslu Kuansing Tinjau Distributor Logistik Pemilu
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH, meninjau tinta pemilu untuk KPU Kuansing di PT Kudo Indonesia Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (21/10/2023). (BAWASLU KUANSING FOR RIAU POS.)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) turun melakukan peninjauan logistik Pemilu serentak 2024 yang akan di distribusikan ke Kabupaten Kuansing.  Tim yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH, melakukan peninjauan ketiga perusahaan penyedia logistik Pemilu yang segera di distribusikan ke Kuansing. Masing-masing, PT Betawimas Cemerlang, PT Kudo Indonesia Raya dan PT Locis Segel Indonesia.

“Saya bersama dua staf Bawaslu, telah melakukan peninjauan ke  ketiga perusahaan penyedia logistik Pemilu untuk Kuansing. Dari tanggal 20-22 Oktober 2023”, kata Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH, Ahad (22/10).


Langkah ini, kata Mardius Adi Saputra, sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan pengawasan untuk memastikan bahwa pengadaan dan pendistribusian logistik pada Pemilu 2024 telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang dikeluarkan oleh KPU.

Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah mendatangi tiga tempat pengadaan logistik. Masing-masing, PT Betawimas Cemerlang untuk produksi segel stiker KPU Kuansing berjumlah 96.975 keping segel stiker. Logistik segel stiker ini pendistribusiannya melalui expedisi Cabe Raya Nusantara.

Kemudian, PT Kudo Indonesia Jaya di Tanjung Priok Jakarta Utara untuk produksi tinta Pemilu 2024 Kuansing dengan jumlah 2.2012 botol tinta. Untuk pendistribusiannya melalui PT Pos Indonesia. Perusahaan ketiga yang dikunjungi adalah PT Locis Segel Indonesia di Tangerang Banten untuk produksi kabeltis Pemilu 2024. Untuk logistik kabelties akan dikirim ke Riau pada tanggal 31 Oktober 2024.

Mardius Adi Saputra menilai, pengawasan ini penting dilakukan. Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 101 UU 7 tahun 2017, Bawaslu kabupaten bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten, yang terdiri atas, pasal poin 5 nya  pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.

Alumni Pasca Sarjana Universitas Riau tersebut menambahkan, pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kuantan Singingi berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.

Pengawasan ini juga di bagi atas tiga begian, yaitu pengawasan perencanaan perlengkapan penyelenggaraan pemilu, pengawasan pengadaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan pendistribusian perlengkapan Pemilu.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook