SIAK (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah mengumumkan penetapan nama pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Siak tahun 2020 secara tertutup di gedung KPU Siak, Rabu (23/9/2020).
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati hanya dihadiri liasion officer (LO) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Siak M Royani. Tidak ada massa dari masing- masing Paslon. Polres Siak terlihat berjaga-jaga mengamankan areal Gedung KPU selama berlangsungnya pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Tiga Paslon yang ditetapkan yakni pasangan Alfedri-Husni Merza, Said Arif Fadillah-Sujarwo dan Sayed Abu Bakar Asseggaf -Reni Nurita.
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan mulai tanggal 4- 22 September kemarin telan melakukan mulai dari penerimaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat calon dan penelitian pencalonan.
"Hari ini kami tetapkan tiga pasangan calon bupati dan tiga calon wakil bupati yang mendaftar pada tanggal 4 September 2020 kemarin," jelasnya.
Ahmad Rizal menyebutkan ke tiga calon yakni Alfedri-Husni Merza, Said Arif Fadillah-Sujarwo, serta Sayed Abu Bakar Asseggaf-Reni Nurita telah memenuhi syarat, maka tiga paslon ini sah menyandang nama calon bupati dan wakil bupati.
Untuk mencabutan nomor urut calon di Gedung Mahratu lanjut Ahmad Rizal, ini penting karena sebagai indentitas calon nantinya. Juga dalam berkampanye sebagai simbol para calon.
Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)
Editor: Eka G Putra