JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Nasib 743 bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2020 akan ditentukan hari ini (23/9). Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 270 daerah pelaksana pilkada dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk menetapkan bapaslon yang lolos sebagai pasangan calon.
Sebagaimana ketentuan PKPU 9/2020 tentang Pencalonan, rapat pleno penetapan dilakukan secara tertutup tanpa mengundang bapaslon. Nantinya, KPU akan mengumumkan hasilnya melalui papan pengumuman, website, dan sejumlah akun media sosial resmi di masing-masing daerah.
Meski sudah diatur sedemikian ketat, sejumlah pihak tetap mewaspadai aksi pelanggaran. Merujuk pada masa pendaftaran bapaslon 4-6 september lalu, 243 bapaslon tetap melanggar ketentuan PKPU. Selain itu, tim sukses paslon juga dikhawatirkan menggelar acara "syukuran" di tempat berbeda dengan melanggar protokol kesehatan.
Tak ingin kembali kebobolan, pemerintah kemarin menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hadir juga dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri, pimpinan KPU dan pimpinan Bawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan penyelenggara juga mengundang para sekjen partai politik. Mahfud berharap, pimpinan partai politik dapat membantu upaya penyelenggara dalam menertibkan para bapaslon yang sebagian besar diusung partai. Dia juga meminta partai mensosialisasikan PKPU terkait prosedur penetapan.
"Bagaimana kami punya komitmen bersama untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan inpres nomor 6 tahun 2020," beber Mahfud, usai rapat, kemarin (22/9).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, partai peserta pilkada di 270 harus punya peran dan pengaruh besar di dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Untuk mengendalikan atau turut membantu penegakan disiplin dan penegakan dan penegakan hukum," imbuhnya.
Lewat perwakilan partai yang kemarin ikut rapat bersama dirinya, Mahfud tegas menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan pasti ditindak. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pilihan politik yang diambil pemerintah dengan melanjutkan Pilkada sesuai rencana. Dia menegaskan presiden sudah mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk organisasi keagamaan. "Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat dan unsur-unsur masyarakat," tegasnya.
Namun demikian, pemerintah menilai itu tidak cukup jadi landasan untuk memundurkan kembali pelaksanaan pilkada di 270 daerah. "Pemerintah tidak menginginkan terjadinya kepemimpinan di daerah yang dilakukan hanya oleh pelaksana tugas dalam waktu yang bersamaan," bebernya.
Situasi pandemi mengharuskan kepala daerah mengeluarkan kebijakan strategis, pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan tersebut. Untuk itu, butuh pejabat definitif. Sebagai jalan tengahnya, protokol kesehatan harus diperketat. Di antaranya mengubah PKPU nomor 10 tahun 2020 dan PKPU nomor 4 tahun 2017.
"Akan diselesaikan dalam waktu cepat," ungkap Mahfud. Untuk itu, PKPU tersebut harus ditaati.
Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kepala Satpol PP dan Kepala Kesbangpol dari 270 daerah peserta pilkada. Dalam kesempatan itu Tito meminta jajaran satpol PP untuk membantu kepolisian mengawasi tahapan penetapan paslon hari ini dan pengundian nomor urut besok.
"Kerawananya apa? Kerawanannya adalah bagi yang lolos mungkin akan euforia, muter-muter, konvoi, arak-arakan. Tidak boleh sampai terjadi," ujarnya dalam rakor virtual.
Sementara bagi bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada potensi kekecewaan dengan berbuat kriminal dan anarkis. Oleh karenanya, Tito meminta Satpol PP untuk bertindak tegas jika ada indikasi pelanggaran protokol kesehatan. Satpol PP sendiri memiliki legitimasi untuk melakukan penertiban. Sebab, di banyak daerah, melanggar protokol kesehatan sama artinya dengan melanggar Perda maupun Perkada.
Meski demikian, dia mengingatkan untuk tidak terlampau ekspresif dan berlebihan. Sebab dapat menciptakan konflik. "Berlebihan artinya main pukul dan lain-lain. Saya minta betul kendalikan anggota masing-masing," imbuhnya.
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, jajaran bawaslu siap mengawal proses penetapan paslon. Saat ini, Bawaslu sudah membentuk Pokja penertiban disiplin protokol kesehatan yang melibatkan TNI/Polri, Kejaksaan, KPU, hingga satgas Covid. Dengan Pokja tersebut, proses koordinasi dalam penanganan pelanggaran akan jauh lebih efektif.
Dia juga mengingatkan, sebagaimana kesepakatan dalam RDP di Komisi II, pelanggar protokol kesehatan dapat dijerat dengan ketentuan Pidana. Sebab meski tidak diatur dalam UU Pilkada, penegak hukum dapat menjerat dengan UU lainnya. Misalnya UU 4/1984 tentang Wabah penyakit Menular, UU 6/2018 tentang Kekarantinaan wilayah hingga KUPH. "Manakala terjadi, menjadi kewenangan murni penyidik kepolisian," ujarnya.
Teruntuk bapaslon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat, pria asal pekalongan itu meminta untuk tidak melakukan aksi anarkis. Sebaliknya, Abhan menyarankan untuk menggunakan hak konstitusional yang sudah diatur dalam UU Pilkada. Di mana bapaslon dapat mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu masing-masing. “Itulah ruang yang harus dimanfaatkan,” imbuhnya.
Dalam melakukan pendaftaran sengketa, Abhan menyebut prosesnya sudah jauh lebih mudah. Saat ini, Bawaslu telah menyediakan sistem pendaftara yang bisa diakses secara online. Sehingga bapaslon atau timnya tidak perlu datang ke kantor bawaslu demi menekan potensi kerumunan.
Sementara itu, jelang penetapan paslon, KPU RI merilis jumlah bakal calon yang masih terpapar Covid-19. Hingga siang kemarin, masih ada 13 bakal calon yang berstatus positif. Tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur, yakni di Sidoarjo, Kota Surabaya dan Malang. Jumlah tersebut menurun dibanding di mana pendaftaran. Saat itu, ada 60 bakal calon yang dinyatakan potsitif covid.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan, terhadap bakal calon yang masih positif covid, maka penetapan bisa saja ditunda jika yang bersangkutan statusnya belum menjalani rangkaian tes kesehatan. Seperti diketahui, bapaslon harus sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba sebagai salah satu syarat menjadi paslon.
Namun jika yang bersangkutan sudah menyelesaikan rangkaian tes kesehatan, maka dapat menjalani penetapan. Hanya saja, konsekuensinya calon tersebut tidak dapat mengikuti pengundian nomor urut jika hingga Kamis (24/9) belum juga berstatus negatif. Sehingga nomor urutnya akan ditempatkan dibelakang yang sudah ditetapkan. "Setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan," ujarnya.(far/syn/deb/dee/jpg)