JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) akan dipercepat oleh Komisi II DPR.
Karena itu, semua anggota fraksi di komisi pemerintahan itu diharapkan dapat satu suara menyikapinya.
"Insyaallah, kenapa lebih bisa lancar pembahasan di komisi, kami ini sudah setiap hari ketemu. Irama, selera, frekuensi sudah saling tahu. Sehingga lebih mudah untuk kami mendiskusikan itu," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Rabu (23/8/2017).
Adapun pembahasan mengenai Perrpu Ormas ditargetkan tuntas pada masa sidang ini.
"Kami bertekad untuk bisa selesaikan dalam waktu yang cepat. Karena pilihannya cuma menerima atau menolak, apa sih yang bikin lama?" tanya politikus Partai Golkar itu.
Dia menilai, kalaupun tidak menemui kesepakatan di komisi, bisa dibawa ke paripurna yang notabene forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR.
"Tentu saya nggak mau berlama-lama, langsung dorong itu ke paripurna. Mau diapain pun sikapnya tetap begitu," tuntasnya.
DPR sebelumnya telah menerima draf Perppu Ormas di pertengahan Juli lalu. Setelah diterbitkan, pemerintah pun langsung membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (dna) menggunakan perppu tersebut. Sejauh ini, banyak pihak yang menggugat perppu itu ke Mahkamah Konstitusi. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama