PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan adanya penetapan calon legislatif (caleg) terpilih di 6 kabupaten/kota. Itu setelah dipastikannya tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun 6 kabupaten/kota tersebut adalah Rokan Hulu, Rokan Hilir, Pelalawan, Kampar, Meranti dan Indragiri Hilir.
Informasi itu disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Senin (22/7) malam sebelum pelaksanaan penetapan. “5 kabupaten melaksanakan pleno malam ini (kemarin, red). Pelalawan siang. Saya sedang berada di Rohul untuk menyaksikan penetapan mewakili KPU Provinsi Riau. Sedianya pleno dijadwalkan siang hari. Tapi karena suatu dan lain hal akhirnya ditunda malam hari,” sebut Nugroho.
Diakui dia, memang masih ada daerah yang menunda pleno penetapan. Karena sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum masih berlangsung di MK. Maka dari itu, sesuai aturan yang ada penetapan baru bisa dilakukan setelah adanya putusan resmi dari MK. Saat ditanya apakah ada kemungkinan gugatan dikabulkan MK, lelaki yang karib disapa Nugie itu mengaku tidak bisa memastikan. Karena KPU sendiri dalam gugatan merupakan pihak termohon.
“Ya enggak bisa kami pastikan. Kalau sejak awal baru dua kali sidang. Pertama sidang pembuka. Kemudian pembacaan jawaban termohon dalam hal ini kami KPU Riau. Soal bagaimana putusan MK, pastinya kami akan menuruti,” ujarnya.
Ia berharap penetapan caleg terpilih di 6 kabupaten/kota berlangsung dengan lancar tanpa ada persoalan. Sehingga, setelah keluarnya putusan MK kabupaten/kota yang belum menetapkan caleg terpilih, bisa melakukan pleno.(nda)
Editor: Eko Faizin