Penggunaan Rekap Elektronik di Pilkada 2020 Harus Ada Landasan UU

Politik | Selasa, 23 Juli 2019 - 12:06 WIB

Penggunaan Rekap Elektronik di Pilkada 2020 Harus Ada Landasan UU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dukungan bagi KPU untuk menggunakan teknologi memang besar. Namun, harus dibarengi dengan kesiapan. Tidak hanya soal teknologinya, namun juga regulasinya. Kedua-duanya harus berjalan beriringan agar tidak ada persoalan di kemudian hari atas penggunaan teknologi tersebut. Terlebih, penggunaannya secara resmi merupakan hal baru bagi Indonesia.    

UU Pilkada secara keseluruhan masih memuat tata cara rekapitulasi suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Tidak ada satupun pasal yang mengatur rekapitulasi secara elektronik. Hanya ada klausul bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemilihan diatur dalam peraturan KPU.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Bagi Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Mengingat, e-rekap akan memangkas jenjang rekapitulasi suara. Secara umum, tutur Hadar, pihaknya mendukung penuh pengunaan rekapi-el (rekapitulasi elektronik) dalam pilkada. ’’Perlu landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif, kita pastikan di level Undang-Undangnya,’’ terangnya.

Misalnya bagaimana me­ngatur penanganan sengketa hasil pemilu yang menggunakan rekap-el. Jenis bukti yang digunakan, juga sanksi atas manipulasi dokumen eletronik, itu pengaturan sanksinya harus di level UU. Konsekuensi dari penggunaan rekap-el tidak bisa diatur dengan hanya mengandalkan PKPU.

Di luar itu, Hadar sepakat dnegan Komisi II agar KPU tidak langsung menerapkan rekap-el secara penuh di pilkada 2020. Memang, KPU sudah berpengalaman menggunakan Situng sebagai embrio rekap-el. ’’Tapi belum pernah ada satu uji coba yang betul-betul dipersiapkan dan sampai tuntas,’’ lanjut mantan Plt Ketua KPU itu.

Karena itu, lebih baik KPU tidak memaksakan bila proses uji coba belum dilalui. Dia menyarankan KPU menggunakan rekap-el secara pararel dengan rekap manual. Khusus rekap-el, dilakukan di beberapa daerah yang menurut penilaian KPU benar-benar siap melaksanakan. Selebihnya tetap menggunakan rekap manual.

Secara keseluruhan, ada dua hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan rekap-el. Pertama adalah regulasi di level UU. Kemudian, uji coba teknis secara tuntas oleh KPU di beberapa daerah sebelum menerapkannya secara menyeluruh di semua wilayah.(byu/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook