JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Syarat minimal, yakni diajukan 25 anggota DPR dari sekurang-kurangnya dua fraksi partai politik, telah dipenuhi panitia khusus Perpres 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (Pansus TKA).
"Sudah lewat (memenuhi syarat), dari Gerindra saja sudah 30 orang," kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Momentumnya harus kami cari, nanti setalah lebaran kami usulkan karena kan harus ada pengusul dan diajukan ke pimpinan lalu dibawa ke Bamus dan musywarahkan di Paripurna," terangnya.
Ditanyakan, kenapa harus ditunda sampai lebaran jika sudah memenuhi syarat, dia menjawab diplomatis.
"Kami fokus sama agenda yang lain, nanti setelah lebaran lebih tepat momennya," tutup politikus Partai Gerindra itu. (fiq)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama