PEMILU 2019

Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Harus Netral

Politik | Selasa, 23 April 2019 - 12:35 WIB

Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Harus Netral

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Rekapitulasi suara tingkat kecamatan sampai saat ini masih berlangsung. Untuk itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan meminta seluruh jajaran pengawas untuk memastikan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara agar tidak diubah-ubah. Karena dari kacamata Bawaslu, indikasi tersebut terlihat dari alotnya pleno rekapitulasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg.

“Hari ini sudah 5 hari pasca pencoblosan dalam pemilihan umum serentak. Memang sejauh ini sudah banyak masuk laporan. Utamanya kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi hasil rekapitulasi berubah dari C1,” sebut Rusidi kepada Riau Pos, Senin (22/4).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Ia menjelaskan, sesuai aturan yang terdapat pada UU Nomor 7/2017 Pasal 505 menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain itu, pada Pasal 504 UU Nomor 7/ 2017 menekankan setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara KPU, Bawaslu dan jajarannya yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS akan dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ujarnya.

Instruksi tersebut, disampaikan Rusidi agar seluruh  pengawas, penyelenggara dan peserta pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih dan adil.(nda)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook