PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL). Di mana dari 55 TPS yang diusulkan Bawaslu, hanya 10 TPS saja yang nantinya akan melaksanakan PSL. Sedangkan untuk pemungutan suara ulang (PSU), KPU tetap mengakomodir 3 usulan yang diberikan oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto kepada Riau Pos, Senin (22/4). Kata dia, jumlah TPS yang diakomodir untuk melaksanakan PSL mengikuti peraturan serta regulasi yang mengatur.
“Sebetulnya ini bukan karena sanggup atau tidak sanggup. Kami ingin sekali untuk mengakomodir semua usulan Bawaslu. Namun regulasi mengikat. Di mana TPS yang bisa melaksanakan PSL harus ada pemilih DPT maupun DPTb tidak terakomodir saat pemilihan,” sebutnya.
Sedangkan dari 55 TPS yang diusulkan Bawaslu untuk PSL, setelah dilakukan telaah dan kajian hanya 10 TPS saja yang masuk dalam kategori. Sedangkan 45 TPS lainnya tidak.
Ia juga menerangkan bahwa di dalam aturan untuk daftar pemilih khusus (DPK) atau yang menggunakan KTP elektronik bisa diakomodir dengan catatan surat suara pada saat pemilihan masih ada. Karena surat suara tambahan untuk DPK yang tersedia hanya sebanyak 2 persen.
“Khusus yang sudah kami akomodir PSL, itu kan sudah dipastikan ada pemilih DPT atau DPTb yang tidak terakomodir, nah jika ada DPK sebanyak 100 orang misalnya yang sudah mendaftar pada C7 waktu pemilihan tidak dapat surat suara juga, tetap diakomodir semuanya. Syaratnya itu tadi. Harus ada pemilih DPT atau DPTb yang tidak kebagian surat suara,” ungkapnya.
Saat ini KPU Pekanbaru, dikatakan dia sudah mengusulkan surat suara tambahan dari KPU RI. Jika tidak ada aral melintang, pelaksanaan PSU maupun PSL akan digelar pada 27 April 2019. Atau 10 hari maksimal setelah pelaksanaan Pemilu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, rekomendasi PSL terhadap 55 TPS merupakan upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih warga Pekanbaru. Namun begitu tentunya, masalah teknis dan ditetapkan atau tidak rekomendasi tersebut adalah kewenangan penuh KPU.
Di Inhu PSU di Empat TPS
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) juga mengagendakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (27/4). Khusus untuk tiga TPS di daerah itu, pelaksanaan PSU hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Empat TPS yang akan melaksanakan PSU itu di antaranya, dua TPS di Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat, satu TPS di Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku. Kemudian untuk PSU untuk keseluruhan yakni di satu TPS di Desa Gumanti, Kecamatan Peranap.
Pelaksanaan PSU di empat TPS tersebut merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Inhu. Di mana, di empat TPS tersebut terdapat selisih antara jumlah surat suara yang dicoblos dengan jumlah pemilih yang hadir. “Berbagai persiapan sudah dilakukan, saat ini tinggal menunggu surat suara presiden dan wakil presiden,” ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Senin (22/4).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Inhu, kesiapan logistik di luar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, sudah tersedia. Sementara untuk kesiapan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, tengah diusulkan dan masih menunggu dari KPU RI.
Karena untuk empat TPS yang akan melaksanakan PSU, sama-sama menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden.(nda)
Editor: Eko Faizin