KPU Batalkan Keikutsertaan 11 Partai Politik di Daerah

Politik | Sabtu, 23 Maret 2019 - 09:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik di tingkat daerah. Jumlahnya tersebar di kabupaten. Satu di tingkat provinsi, 429 tingkat kabupaten dan 428 tingkat kota. Pembatalan itu didasari atas surat keputusan (SK) KPU RI No.744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus menerangkan, penyebab dibatalkan karena parpol terkait tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) yang bersifat wajib. “Ada yang memang ada caleg di kabupaten/kota tersebut, namun tidak menyerahkan LADK. Ada juga yang karena memang tidak ada calegnya, maka parpol tidak menyerahkan LADK. Contohnya Partai Perindo di Dumai. Mereka tak ada caleg di Dumai. Makanya tak serahkan LADK,” sebut Firdaus dalam konferensi pers, Jumat (22/3).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Lebih jauh disampaikan dia, setiap partai politik wajib menyerahkan LADK mulai dari tingkat kabupaten/kota. Namun hingga waktu yang ditetapkan, yakni pada 23 September 2018, tercatat 11 parpol di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota masih ada yang belum menyerahkan LADK tersebut. Maka sesuai dengan ketentuan, parpol tersebut dibatalkan keikut sertaannya.

Adapun ke-11 parpol tersebut adalah PKB, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, PBB dan PKPI. “Sedangkan sisanya sebanyak 5 parpol yakni Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem dan Demokrat dinyatakan lengkap menyerahkan LADK. Sehingga tidak ada satupun daerah yang tidak diikuti kelima parpol tersebut,” jelas Firdaus.

Selanjutnya, parpol diharuskan untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dimulai pada 26 Mei sampai 26 April 2019. Penyerahan laporan tersebut dikatakan Firdaus sama wajibnya dengan laporan lainnya. Jika tidak diserahkan hingga waktu yang ditentukan, caleg terpilih dari partai tersebut bisa ditunda bahkan dibatalkan pelantikannya. Sehingga tidak ada alasan bagi parpol untuk tidak menyerahkan LPPDK.

“Semua kan sudah diatur jelas ke dalam undang-undang. Maka kami imbau kepada seluruh parpol agar segera mempersiapkan parpol. Jangan sudah mau habis (waktu) baru dipersiapkan. Sehingga tidak terkejar,” pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook