JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perseteruan fraksi-fraksi yang mendukung ambang batas pengajuan capres (presidential threshold) dengan kubu penolak, ternyata tidak selesai di akhir paripurna. Meski kubu pendukung presidential threshold 20-25 persen unggul secara aklamasi, kubu penolak yang melakukan walk out di akhir paripurna pengesahan RUU Pemilu, menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Fraksi yang memastikan akan mengajukan uji materi ke MK adalah Fraksi Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan, pihaknya akan terus berusaha agar ambang batas presidential threshold di RUU Pemilu bisa dibatalkan melalui mekanisme yang konstitusional.
“Saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi UU Pemilu di MK,” kata Fadli di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (21/7).
Menurut dia, pada putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dilaksanakan secara serentak. Logikanya, dengan pelak sanaan serentak, Pemilu 2019 seharusnya tidak ada ambang batas parpol untuk mengajukan capres dan cawapres. ”Keserentakan itu menurut para ketua MK, baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD, demikian tidak ada lagi ‘presidential treshold’,” kata Fadli.
Berbeda dengan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN tidak akan langsung mengajukan uji materi UU Pemilu. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan, PAN akan memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang nanti akan mengajukan gugatan. Dalam posisi itu, PAN menurut Yandri sudah merasa terwakili. ”Kalau mengajukan materi ke MK itu sudah antre. Semua ahli hukum tata negara termasuk mantan hakim konstitusi yang mengadili perkara tentang pemilu presiden dan legislatif juga akan mengajukan,” ujar Yandri.
Di antara pihak pemohon uji materi adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan, pihaknya adalah orang pertama yang akan mengajukan uji materi, jika paripurna DPR memutuskan adanya ambang batas presidential threshold. “Saat nanti UU Pemilu sudah masuk dalam lembaran negara, saat itu juga kami akan gugat.” kata Yusril.