POLITIK

Undang-Undang Pemilu Digugat Pansus Siap ke MK

Politik | Sabtu, 22 Juli 2017 - 16:46 WIB

Undang-Undang Pemilu Digugat Pansus Siap ke MK
Fadli Zon (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra)

Politikus PKB itu menyarankan agar MK mengumumkan ke publik terkait waktu pengajuan judicial review (JR) untuk UU Pemilu. Mungkin perlu diberi batas waktu, sehingga penyelesaian gugatan bisa cepat selesai. Jadi, JR untuk undang-undang baru itu perlu diprioritaskan, sehingga tidak sampai mengganggu proses persiapan pemilu 2019.

Namun, penanganan uji materi sepenuhnya menjadi kewenangan MK. Jadi, pihaknya hanya memberi masukan saja. Pansus sendiri siap menghadapi gugatan terkait undang-undang yang sudah dibuat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Lukman, pengajuan uji materi ke MK masih menunggu UU itu diundangkan di lembaran negera. Dia berharap, pada 1 Agustus mendatang, UU Pemilu yang baru sudah diundangkan. Saat ini, pansus masih menyelesaikan sinkronisasi terhadap pasal-pasal yang ada. “Senin sudah selesai,” terang mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Sementara itu, ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin juga menilai PT 20-25 persen sebagai pelanggaran konstitusi. Menurutnya, putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 empat tahun lalu bukan hanya bermaksud menyerentakkan pemilu. Tapi juga memberikan hak yang sama kepada partai untuk bisa mengajukan calon presiden. “Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa hak setiap parpol peserta pemilu mengusulkan pasangan capres,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook