Fraksi PKS belum menentukan sikap apakah akan mengajukan uji materi atau tidak. “Belum ada arahan,” terang Sutriyono, anggota pansus RUU Pemilu dari Fraksi PKS. Jika ada masyarakat yang mengajukan, pihaknya sangat menghargai. Menurut dia, ambang batas presiden sudah jelas melanggar konstitusi.
Dalam rapat paripurna, kata dia, partainya sangat jelas menolak untuk menvoting pasal yang bersifat inkonstitusional. Jadi, persoalannya bukan menang atau kalah, tapi poin yang akan diputuskan itu tidak layak untuk divoting.
Fraksi Partai Demokrat yang juga menolak ambang batas presiden 20–25 persen mempersilakan masyarakat untuk mengajukan. “Itu hak masyarakat untuk mengajukan gugatan,” terang Benny K Harman, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Pihaknya tidak akan langsung mengajukan JR.
Terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menyatakan langkah pihak-pihak untuk mengajukan uji materi adalah hak konstitusional masing-masing. Namun, Arif juga mengingatkan, selain uji materi terkait pemilu serentak, MK juga pernah menguji objek gugatan terkait ambang batas. ”Dalam putusan MK, ambang batas adalah hak pembuat UU,” kata Arif.
Menurut Arif, sudah dua kali pemilu di Indonesia menggunakan ambang batas. Dia menepis jika dengan penetapan ini, muncul potensi calon presiden tunggal. ”Pengalaman pilpres 2009 dan 2014 sudah membuktikan, banyak calon muncul dengan ambang batas ini,” ujarnya.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya sangat menyadari bakal banyak yang mengajukan uji materi ke MK. Secara pribadi, dirinya siap jika dipanggil sebagai saksi dalam sidang di MK nanti. Ia akan menjelaskan semua proses yang terjadi dalam pembahasan revisi undang-undang. Termasuk soal ambang batas presiden. Bagaimana perdebatan antar fraksi. Menurutnya, pria asal Riau itu juga akan menyampaikan bahwa pansus sudah datang ke MK untuk konsultasi dan mengundang pakar hukum.