BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) gelar sosialisasi tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wabup Rohil 2020 di Aula Media Center KPU Rohil di Bagansiapiapi, Senin (22/6/2020).
Hadir Ketua KPU Rohil Supriyanto SPI MSi, komisioner Hendra SE (Divisi Data dan Perencanaan), Eka Murlan, Hasbullah Rambe SH dan Tua P Nst MA, sementara kegiatan sosialiasi bagi kalangan wartawan yang biasa melakukan liputan di KPU Rohil.
Ketua KPU Rohil Supriyanto SPi MSi menerangkan, sempat terjadi penundaan pelaksanaan tahapan pilkada serentak beberapa waktu lalu akhirnya terbit Perpu Nomor 2/2020 yang memuat tentang pemilihan serentak dilaksanakan Desember nanti.
"Selanjutnya keluar PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang hari ini dilaksanakan sosialisasi tentang tahapan, program, jadwal pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan 2020," katanya.
Menurutnya sosialisasi itu sebagai langkah mendukung pelaksanaan pemilukada yang berkualitas sesuai yang diinginkan. Syaratnya adalah penyelenggara yang berintegritas, masyarakat terlibat aktif dalam pemilihan bupati/wabup, begitu juga dari kontestan.
"Karena memang aktor utama pemilu selain penyelengara adalah masyarakat. Masyarakat pemilik kedaulatan, makanya kami harapkan sosialisasi ini dapat membantu menyebarluaskan terkait pendidikan pemilu ke masyarakat mengingat peran media sangat besar," kata Supriyanto.
Komisioner KPU Rohil Hendra SE (Divisi Data dan Perencanaan) menerangkan dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak tersebut mengacu pada PKPU RI Nomor 5/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
"Menindaklanjuti itu kami membuat keputusan KPU Rohil bernomor 108/2020," kata Hendra.
Selanjutnya diuraikan terkait tahapan yang ada, dimana untuk pendaftaran calon pada 4-6 September. Verifikasi persyaratan calon pada 4-22 September 2020. Penetapan paslon pada Rabu 23 September, pengundian nomor urut pada Kamis 24 September, kampanye 25 September sampai 5 Desember.
Untuk kampanye tidak lagi ramai seperti biasanya, hanya berlangsung dalam suasana terbatas dengan jumlah peserta ditentukan banyaknya dan mengacu pada protokol Covid-19.
"Untuk kampanye bisa digelar tiga hari setelah penetapan, masa waktu kampanye 71 hari, lebih singkat dibandingkan kegiatan pilkada sebelumnya sekita 120 hari," kata Hendra. Selanjutnya kata dia, pemungutan suara digelar pada Rabu 9 Desember, dimana setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berjenjang. Untuk tingkat Kecamatan 10-14 Desember, tingkat kabupaten 13-17 Desember.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin