BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) bersiap-siap menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut dua, Suyatno-Jamiludin ke Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/12/2020) lalu.
Permohonan gugatan tersebut pada Desember 2020 lalu dengan nomor : 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Rohil sendiri tercatat sebagai salah satu daerah di Riau yang ada gugatan disamping Kuansing, Rohul, Inhu dan Kepulauan Meranti.
"Ya sudah keluar Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)-nya, jadi saat ini kami menunggu kapan jadwal untuk sidang," kata Ketua KPU Rohil Supriyanto SPI MSi, Selasa (20/1/2021).
Ia menerangkan pihaknya telah mendapatkan kepastian bahwa permohonan yang diajukan pengugat paslon nomor dua telah masuk dalam BRPK tersebut, dan dipastikan untuk menghadapi persidangan.
Ditegaskan sejauh ini tak hanya fokus pada satu permasalahan saja namun mempersiapkan semua yang diperlukan baik yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan rentang waktu untuk sidang pemeriksaan pendahuluan yakni 26-29 Januari 2021, dan sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan kapan berlangsung untuk hadirnya KPU Rohil dalam agenda tersebut nantinya.
"Sekarang kami mempersiapkan jawaban sebagai termohon dan juga apa mempersiapkan apa yang diminta MK untuk memberikan jawaban terhadap gugatan oleh pemohon," kata Supriyanto.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra