BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) bakal melaksanakan penetapan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati (Wabup) Rohil periode 2021-2024 pasca putusan atau ketetapan Mahkamah Konstitusi RI, Senin (15/2/2021).
Putusan itu MK mengabulkan pencabutan berkas gugatan sengketa pilkada Rohil, yang tertuang dalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021
"Kami menunggu salin putusan dismissal dari MK yang disampaikan ke KPU RI," kata Komisioner KPU Rohil Hasbullah Rambe. Ia menerangkan salinan putusan itu, yang disampaikan ke KPU RI akan diteruskan ke KPU Kabupaten/kota. Selanjutnya KPU Kabupaten akan menetapkan calon terpilih paling lambat lima hari setelah menerima salinan putusan.
Diketahui ada empat poin isi dari keputusan MK tadi siang, di antaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wabup Rohil 2020 ditarik kembali.
Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman