RUU CIPTA KERJA

Demokrat Heran Masih Ada Parpol yang ’Ngotot’ Bahas RUU Omnibus Law

Politik | Rabu, 22 April 2020 - 22:03 WIB

Demokrat Heran Masih Ada Parpol yang ’Ngotot’ Bahas RUU Omnibus Law
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) alias Ibas menyatakan, fraksinya menolak membahas rancangan undang-undang (RUU) apa pun yang tidak berhubungan dengan penyelesaian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ibas menyampaikan itu di akunnya di Twitter @Edhie_Baskoro, menanggapi kegelisahan terhadap partai pendukung pemerintah yang masih sempat membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja, RUU Haluan Ideologi Pancasila, dan RUU Minerba, di tengah kesulitan dan ketakutan ancaman wabah corona saat ini.


"Fraksi Partai Demokrat sekali lagi tidak APRIORI membahas RUU apapun; apakah itu RUU OMNIBUSLAW CIPTAKER, RUU Haluan Ideologi Pancasila & RUU Minerba akan tetapi kita harus BIJAK melihat SITUASI (WAKTU) (KONDISI) (PRIORITAS) saat ini #PandemiCovid19 @DPR_RI," twit Ibas sebagaimana dikutip JPNN.com, Rabu (22/4).

Putra Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menambahkan bahwa usulan-usulan pembahasan RUU harus sesuai dengan kebutuhan rakyat saat ini, mengingat situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk.

"Agar PRODUK UU yang akan disahkan tersebut sesuai keperluan PUBLIK dan RAKYAT. Bisa saja usulan” tersebut belum diperlukan saat ini. Demikian sebagai perhatian kita bersama. Karena #HarapanRakyatPerjuanganKitaBersama @Pdemokrat @FPD_DPR @DPR_RI," lanjut Ibas.

Ibas bersama Fraksi Partai Demokrat justru mengajak pemerintah untuk bersama-sama serius dan lebih bijak menyelesaikan pandemi Covid-19 yang angka penderitanya terus meningkat.

"Mari kita bersama curahkan pikiran, tenaga dan perhatian untuk mengurangi dampak Virus Corona, Gotong Royong Bantu Rakyat dan pemerintah," pungkasnya. (boy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook