PILPRES 2019

Situng Website KPU Bukan Penentu Kemenangan

Politik | Senin, 22 April 2019 - 10:04 WIB

Situng Website KPU Bukan Penentu Kemenangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Media sosial (medsos) saat ini ramai memperbincangkan persoalan salah input KPU. Banyak warganet berasumsi, kesalahan input tersebut disengaja dan menuding bahwa KPU telah berbuat curang.

Namun hal itu langsung dibantah pihak KPU. Di mana sebetulnya sistem penghitungan pada website KPU bukanlah penentu kemenangan peserta pemilu. Melainkan sebagai data pembanding sekaligus pusat penyimpanan/database hasil scan C1. Hal itu disampaikan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir kepada Riau Pos, Ahad (21/4).
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Situng itu sebagai data pembanding saja, kami ingin mengabarkan kepada publik. Otentik dan keabsahannya tetap di data rekap manual melalui pleno berjenjang. Mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai ke tingkat nasional,” ujar Ilham.

Logika sederhananya, lanjut Ilham, jika ingin berbuat curang mengapa KPU harus repot-repot menampilkan data yang tentunya bisa diakses seluruh masyarakat. “Mengapa kami publikasikan C1? Karena kami menginginkan publik berpartisipasi dalam proses pemilu ini juga dilibatkan, sebagai pemilih kedaulatan suara,” paparnya.

Hal itu terbukti dari laporan yang sudah diperbaiki KPU. Bahkan jika masih ada laporan kekeliruan pada proses input data, Ilham meminta agar masyarakat bisa melaporkan. Dirinya menjamin KPU akan segera memperbaiki kesalahan input itu. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hubungan Masyarakat Nugroho Noto Susanto.

Saat dikonfirmasi, Nugroho mengaku cukup menyayangkan tudingan masyarakat soal salah input data. Di mana warganet ramai-ramai menuding KPU telah berbuat curang. Namun ia kembali menegaskan bahwa situng yang terdapat pada website KPU hanya sebatas data penyimpanan. Jika memang ada kekeliruan dirinya memastikan hal itu bukan karena disengaja.

“Saya ingin klarifikasi bahwa curang itu dalam bahasa Undang-Undang Pemilu adalah setiap orang atau lembaga yang secara sengaja melakukan kesalahan itu. Misal mengubah rekapitulasi yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu pidana. Adanya unsur kesengajaan. Kami telah melakukan klarifikasi ke beberapa daerah yang kemarin sempat heboh. Dan langsung diperbaiki kok,” sebut Nugroho.(nda)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook