KPU Siapkan 2.592 Desain Surat Suara

Politik | Minggu, 22 April 2018 - 12:06 WIB

KPU Siapkan 2.592 Desain Surat Suara
Ilham Saputra.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jumlah daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 mendatang akan semakin banyak. Total akan ada 2.592 dapil, mulai DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyiapkan desain surat suara sesuai dengan jumlah dapil yang sudah ditetapkan.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mendesain ulang dapil kabupaten/kota. Sebab, dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD sudah diatur dalam undang-undang. “Kami tidak bisa mengubahnya, hanya bisa mengeluarkan SK saja,” tutur dia.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Ada beberapa daerah yang diubah. Misalnya, daerah yang berdasarkan data kependudukan, jumlahnya melebihi 12 kursi, maka harus dilakukan pemecahan. Sebab, dalam undang-undang disebutkan jumlah kursi per dapil mulai 3 – 12 kursi. Jika jumlahnya 13 kursi atau lebih harus dilakukan pemecahan, sehingga dapilnya pun bertambah.

Pria asal Aceh itu mengatakan, dalam penyusunan dapil, pihaknya melibatkan masyarakat. Komisinya meminta kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada publik. Usulan dari kabupaten/kota disampaikan ke KPU provinsi, setelah itu dilanjutkan ke KPU Pusat.

”Kami menilai berdasarkan prinsip kesetaraan nilai suara proporsionalitas, dan kohesivitas,” tuturnya.

KPU akhirnya menetapkan dapil DPRD kabupaten/kota yang sebelumnya 2.102 menjadi 2.206. Ada penambahan 104 dapil baru. Penambahan itu tidak lepas dari pertambahnya jumlah penduduk.

Sedangkan dapil DPRD provinsi menjadi 272 yang sebelumnya 257. Ada tambahan 15 dapil. Pertambahan dapil terjadi di Provinsi Jabar, Jatim, Jateng, dan Kaltara. Sementara dapil DPR RI menjadi 80 dapil. Sebelumnya 77 dapil, berarti ada tambahan 3 dapil yang tersebar di NTB, Kalbar, dan Kaltara. Untuk dapil DPD masih tetap 34.

Hasyim Asy’ari, komisioner KPU mengatakan, pada Pemilu 2019 nanti, total ada 2.592 dapil, mulai DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. “Artinya akan ada 2.592 desain surat suara,” tutur dia.

Pihaknya harus menyiapkan surat suara sesuai dengan jumlah dapil. Surat suara akan berbeda di setiap dapil.

Kapan surat suara akan dicetak? Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, pencetakan surat suara akan dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif (Caleg). Menurut dia, penetapan DCT akan dilaksanakan September mendatang. “Pencetakannya masih lama,” paparnya. (lum/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook